Tuntutan itu dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neotroni Lumisensi pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Rabu (10/11/2010). Persidangan yang berlangsung tertutup itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjuntak.
JPU Luminensi mengatakan terdakwa melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya melanggar norma kesusilaan dan agama, serta merusak masa depan anak-anak yang menjadi korbannya. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani persidangan.
Disebutkan, Codet memperkosa lima orang anak SD yang berusia antara 9-12 tahun pada awal tahun 2010 di Denpasar. Aksinya pertama kali dilakukan pada 13 Februari 2010 di kawasan perumahan Monang-Maning, Denpasar.
Ia melakukan pemerkosaan dengan modus menjemput calon korban atas permintaan orang tua anak tersebut. Setelah bujuk rayunya berhasil, terdakwa membawa korban sebuah bangunan kosong dekat Kantor Samsat Renon. Usai memperkosa, Codet mengembalikan korbannya di dekat sekolah dengan kondisi mengalami pendaharan.Â
Aksi Codet ini pun membuat orang tua anak-anak di Denpasar khawatir. Aksinya terhenti setelah ia dibekuk oleh polisi di kawasan pantai Kuta pada 16 Mei 2010.
Usai tuntutan, Codet menyampaikan pembelaan dengan meminta hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Codet merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. "Ia merasa melakukan perbuatan itu karena bisikan gaib," kata Pengacaranya Edy Hartaka.
(djo/djo)











































