"Kasus damkar Otorita Batam tahun 2004, KPK menetapkan tersangka baru dengan inisial Pak S," ujar juru bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2010).
Menurut Johan, tersangka S adalah mantan anggota DPR RI periode 2004 hingga 2009. Tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Otorita Batam.
"Diduga menerima uang dalam rangka pembahasan anggaran Otorita Batam tahun 2004-2005," kata Johan.
Tersangka S melanggar pasal 5 ayat 1 dan 2 dan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
S disebut-sebut adalah Sofyan Usman. Seperti diketahui, KPK memeriksa mantan anggota DPR dari fraksi PPP Sofyan Usman yang diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar bersama dengan Indra Safi sebesar Rp 98 juta, dan Daniel Yunus sebesar Rp 70 juta terkait kasus pengadaan alat pemadam kebakaran.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ismeth terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) pada tahun 2004. Kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar.
(fiq/fay)











































