"Kami merasa didiskriminasikan karena penghapusan tempat khusus merokok," kata Koordinator Koalisi, Suroso, di Kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat VII, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2010).
Suroso mengklaim pihaknya telah mendapatkan beberapa aduan dari konsumen rokok yang kesulitan merokok karena ketiadaan ruang khusus merokok. "Misalnya konsumen di mal-mal dan gedung bertingkat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski kampanye antirokok tengah gencar disuarakan di tengah masyarakat, Koalisi tidak akan mundur untuk menuntut suara konsumen yang dinilainya didiskriminasikan oleh peraturan tersebut.
"Saya yakin kelompok perokok cukup banyak, mereka saat ini seperti kalah karena dihubung-hubungkan dengan kesehatan sementara konsumen sendiri punya haknya. Kita harus tuntut hak itu," tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Pelaksana Harian YLKI Sudaryatmo, mengatakan, pihaknya masih menunggu pengaduan koalisi. Pengaduan diterima jika pengadu mengisi formulir yang telah disediakan.
Disinggung mengenai materi pengaduan koalisi yang keberatan dengan peraturan pemerintah, YLKI baru bisa mengkajinya jika pengaduan telah resmi didaftarkan.
"Tapi biasanya kalau itu pengaduan ke industri rokok maka masuk ranah kita. Kalau Perda atau kebijakan publik itu bukan ranah YLKI," jelasnya.
Berarti, Koalisi Cinta 100% Indonesia salah alamat? "Kita belum sampai ke kesimpulan itu, karena formulir pengaduannya belum masuk," jawab Sudaryatmo.
(ahy/lrn)










































