Adik Alif Kuncoro Mengaku Berteman Baik dengan Orang dari Grup Bakrie

Sidang Mafia Hukum

Adik Alif Kuncoro Mengaku Berteman Baik dengan Orang dari Grup Bakrie

- detikNews
Rabu, 10 Nov 2010 15:08 WIB
Jakarta - Usai bersaksi untuk Gayus Tambunan, Alif Kuncoro memeluk Gayus. Keduanya terlihat hangat lantaran lama dipisahkan oleh kasus yang menimpa diri masing-masing.

"Dia orangnya gampang. Sering nongkrong di bengkel saya. Nggak pasti waktunya, biasanya mendekati jam pulang kantor antara jam 4 jam 5," kata Alif Kuncoro dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (10/11/2010).

Alif Kuncoro merupakan terpidana penjara 1,5 tahun karena terbukti menyuap Kompol Arafat dengan motor Harley Davidson supaya tidak dijadikan tersangka. Saat membeli motor tersebut, Gayus ikut mendampingi Alif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami (Arafat-Alif-Gayus) bertemu di King Palace Pasific Place. Di sebelah King Palace ada show room Harley. Disana, saya tanya ke Arafat apakah saya dan adik saya bisa jadi tersangka, dia jawab iya. Saya luar biasa takut," papar Alif.

"Saya hampiri pak Gayus, nanya. Bagaimana nih pak. Saat saya nanya, Pak Arafat nyoba motor. Pak Gayus bilang kayaknya Pak Arafat suka motor. Saya dekati Pak Arafat. Pak Arafat mau? Kalau mau nanti saya antar," imbuh Alif.

Dalam sidang tersebut terungkap Alif mempunyai adik bernama Imam Cahyo Maliki. Imam berteman baik dengan Denny yang juga seorang manajer salah satu perusahaan Bakrie.

"Denny, manager perusahaan Bakrie. Denny teman karibnya Imam Cahyo Maliki. Sekarang direktur salah satu direktur perusahaan Bakrie. Barangkali ada kaitannya (dengan kasus pemblokiran rekening Gayus)," papar saksi.

Namun, hakim Albertina maupun jaksa tidak mengejar lebih jauh peranan Denny. Padahal, salah seorang anggota Satgas Anti Mafia Hukum Denny Indrayana menyebut dalam persidangan, Denny terkait dalam rekening siluman Rp 28 miliar milik Gayus.

Menanggapi kesaksian Alif, Gayus tidak menyatakan keberatan. Sidang pun akan dilanjutkan Senin pekan depan untuk memeriksa ahli.

Sebelumnya juga, Gayus di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (28/9) mengaku total menerima uang US$ 3 juta, atas jasa membantu pembetulan SPT Pajak PT KPC dan Arutmin pada 2005-2006, kemudian juga membantu mengurusi perkara banding PT Bumi Resources.

Pengakuan Gayus itu dimentahkan Grup Bakrie. Apa yang disampaikan Gayus dianggap sebagai cerita lama.

"Kami kira Gayus perlu menyatakan dengan pengakuan yang baru kalau dia punya bukti," kata Corporate Secretary PT Bumi Resources, Dileep Srivastava.

(Ari/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads