Ada Suap, BPK Harus Kaji Ulang Institusi yang Peroleh WTP 'Instan'

Ada Suap, BPK Harus Kaji Ulang Institusi yang Peroleh WTP 'Instan'

- detikNews
Rabu, 10 Nov 2010 06:32 WIB
Ada Suap, BPK Harus Kaji Ulang Institusi yang Peroleh WTP Instan
Jakarta - Sejumlah auditor BPK sudah terbukti bersalah menerima suap terkait penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) di instansi tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan tersendiri, apakah di lembaga lain muncul praktik serupa.

Kasus terakhir yang muncul di Pengadilan Tipikor adalah divonisnya Kepala Sub Auditorat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III Suharto dan Kepala Seksi Wilayah Jabar III Enang Hermawan dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Pemkot Bekasi demi penilaian WTP.

"Harus ada evaluasi menyeluruh, BPK mau dorong perubahan, maka perlu dievaluasi dan dikaji ulang lembaga yang sudah dapat WTP. Terutama yang dulunya buruk, tiba-tiba jadi baik dengan cara instan," kata peneliti ICW Emerson F Yuntho, kepada detikcom, Selasa (9/11/2010) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan ICW, ada beberapa lembaga yang sebelumnya disclaimer lalu tiba-tiba mendapat WTP. BPK harus mengaudit ulang lembaga tersebut.

"Kalau tidak akan muncul lagi kasus serupa," tambahnya.

Tidak hanya itu, Emerson juga menilai penanganan terhadap beberapa auditor di internal BPK yang sudah menjadi tersangka kurang maksimal. Sebagai contoh, anggota TM Nurlif hingga kini belum dinonaktifkan meski sudah menjadi tersangka kasus suap DGS BI tahun 2004.

"Gimana mau mencari keadilan, tersangka nggak dinonaktifkan. Komitmennya kita pertanyakan," tambahnya.

Emerson juga meminta Dirjen Perpajakan berbenah diri. Sebab, ada beberapa kasus korupsi akhir-akhir ini yang melibatkan pegawai pajak. Terutama untuk mengurangi nilai pembayaran pajak sebuah perusahaan.

Terakhir adalah kasus suap PT Bank Jabar kepada pegawai pajak Bandung. Dari dua belah pihak kini sudah divonis bersalah.

"Pengadilan pajak juga harus menghitung selisih pajak yang harus dibayar berapa. Harus tagih sisa yang belum dibayar," tukasnya.

(mad/ddt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads