"Sekarang lihat negara lain, banyak yang tidak menggunakan Saudi Airlines, mengapa kita harus takut," kata anggota Komisi VIII DPR Hasrul Azwar pada wartawan di sela rapat evaluasi di Kantor Konjen RI di Jeddah, Selasa (9/11/2010).
Menurut Hasrul, maskapai swasta atau plat merah dalam negeri cukup mampu menerima amanah mengangkut sekitar 221 ribu jamaah haji Indonesia. Apalagi soal penerbangan berlaku hukum-hukum internasional. Bila berkinerja buruk tentu ada konsekuensi yang mengikutinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu anggota tim pemantau haji lainnya dari Komisi VIII Nurul Iman Mustofa mengungkapkan komisi VIII merekomendasikan pada pemerintah agar mengevaluasi SAV untuk musim haji tahun depan. Bila sulit memutus kontrak, porsi kloter yang harus diangkut disarankan dikurangi.
Rekomendasi diberikan menyusul seringnya SAV terlambat menerbangkan jamaah haji Indonesia. "Kinerjanya benar-benar buruk,” kata Nurul. DPR juga meminta pemerintah untuk mengirim nota protes terhadap masalah keterlambatan SAV tersebut.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Slamet Riyanto menyiratkan akan sulit
bagi Indonesia memutus sama sekali kontrak penerbangan haji dan SAV.
"Tetap kami evaluasi, mungkin keterbatasan armada bisa juga menyebabkan keterlambatan,” kata Slamet.
Sebelumnya pada 14 Oktober Kementerian Agama telah melayang surat protes
terhadap penerbangan Saudi Arabia Airlines. SAV telah terlambat memberangkatkan calon jemaah haji kelompok terbang (kloter) 5 Embarkasi
Bekasi dan Kloter 4 Embarkasi Batam. Kloter 5 Embarkasi Bekasi untuk calhaj Jawa Barat terlambat sampai 15 jam dan Kloter 4 Embarkasi Batam untuk calhaj Riau sampai 20 jam.
(iy/mad)











































