Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Divestasi Saham KPC

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Divestasi Saham KPC

- detikNews
Selasa, 09 Nov 2010 23:32 WIB
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Divestasi Saham KPC
Jakarta - Proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) ke PT Kutai Timur Energi (KTE) masih terus berjalan. Hari ini Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi terkait kasus yang menyeret Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk ini.

"Pada hari Selasa tanggal 9 November 2010, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam rilisnya, Selasa (9/11/2010).

Saksi yang diperiksa yaitu Agil Suwarno selaku mantan anggota DPRD Kutai Timur, Ibrahim Baen selaku Komisaris PT Kutai Timur Energi, Johansyah Ibrahim selaku Komisaris PT Kutai Timur Energi, HM Baswan Imbran selaku Komisaris Utama PT Kutai Timur Energi, dan Erni Suksesi selaku Kepala PT BPR Kutai Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Babul menjelaskan, kelima saksi yang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Jampidsus Kejagung. Mereka dimintai keterangan seputar pengalihan saham Pemda Kutai Timur sebesar 5 persen kepada PT Kutai Timur Energi.

"Dalam pemeriksaan, saksi menerangkan antara lain mengenai pengalihan saham Pemda Kutai Timur sebesar 5 persen kepada PT Kutai Timur Energi," tuturnya.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Awang Farouk selaku Gubernur Kalimantan Timur, Anung Nugroho selaku Direktur Utama PT Kutai Timur Energi, dan Apidian Tri Wahyudi selaku Direktur PT Kutai Timur Energi.

Penetapan Awang Farouk sebagai tersangka dalam kasus ini sempat mendapatkan protes dari pihak kuasa hukumnya. Namun, pihak Kejagung bersikukuh bahwa dalam penetapan tersangka tidak perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dulu terhadap yang bersangkutan. Fakta yang ada dari keterangan saksi dan tersangka dari PT KTE cukup untuk menunjukkan bukti adanya keterlibatan.

KTE ini pada awalnya adalah saham KPC yang dijual, tapi uangnya tidak disetor ke kas pemerintah daerah. Uang tersebut justru digunakan untuk keperluan lain yang salah satunya untuk menyuap pegawai pajak. Dari anggaran penjualan saham KTE sebesar Rp 576 miliar, sebanyak 5 persen seharusnya masuk ke kas Pemkab Kutai Timur.

(nvc/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini