"Kalau non kuota itu lewat Kemenag, itu tidak boleh," kata Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, kepada wartawan, Selasa (9/11/2010).
Karding mengatakan, jamaah haji dibatasi setiap tahunnya. Pada tahun 2010,ย Indonesia diberi jatah 210.000 jamaah haji. "Kalau kuota ituย 210.000 untuk tahun 2010. Teman-teman di DPR ini menggunakan kuota," ujar Karding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Karding, sejumlah keluarga anggota DPR yang ikut dalam rombongan hanya ikut mengurus visa. Oleh karena itu rombongan keluarga ikut dalam daftar peserta di komisi.
"Cuma mungkin mengurus visa di DPR-nya. Mungkin sudah lama mendapat kuota," kata Karding.
Pengawas Haji DPR gelombang II berangkat ke Arab Saudi. Anggota DPR yang berangkat berjumlah 18 orang. Mereka membawa 39 anggota keluarga dan 4 staf ahli.
(van/aan)











































