"Amat sangat tidak mungkin terdakwa telah secara sengaja melakukan perbuatan yang luar biasa ini, dan terjadi pada masa menjelang purna tugasnya," kata kuasa hukum Tjandra, Sirra Prayuna, saat membacakan pembelaan kliennya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2010).
Menurut Sirra, inisiatif pemberian uang justru berasal dari Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bekasi, Najiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada keterangan yang menunjukkan terdakwa adalah inisiator pengumpulan uang dari SKPD untuk BPK," kata Sirra.
Sirra mengatakan, Tjandra sedang berada di Arab Saudi saat penyerahan uang tahap kedua kepada anggota BPK Jabar.
Tjandra telah dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 100 juta. Tim penuntut umum menyatakan Tjandra terbukti memenuhi dakwaan primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nasib Tjandra akan diputus pekan depan, majelis Pengadilan Tipikor akan membacakan vonis terkait perkaranya.
(mok/aan)










































