Dituntut 3,5 Tahun, Sekda Bekasi Ngotot Tak Bersalah

Suap BPK Jabar

Dituntut 3,5 Tahun, Sekda Bekasi Ngotot Tak Bersalah

- detikNews
Selasa, 09 Nov 2010 16:13 WIB
Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Bekasi, Tjandra Utama Effendi, dituntut 3,5 tahun penjara terkait kasus penyuapan Pemkot Bekasi kepada auditor BPK Jawa Barat. Tjandra tetap mengaku tidak tahu adanya suap itu.

"Amat sangat tidak mungkin terdakwa telah secara sengaja melakukan perbuatan yang luar biasa ini, dan terjadi pada masa menjelang purna tugasnya," kata kuasa hukum Tjandra, Sirra Prayuna, saat membacakan pembelaan kliennya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2010).

Menurut Sirra, inisiatif pemberian uang justru berasal dari Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bekasi, Najiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sirra juga mengutip kesaksian Kepala Inspektorat Bekasi Herry Lukmantohari yang membantah Tjandra pernah memerintahkan dirinya untuk mengumpulkan uang.

"Tidak ada keterangan yang menunjukkan terdakwa adalah inisiator pengumpulan uang dari SKPD untuk BPK," kata Sirra.

Sirra mengatakan, Tjandra sedang berada di Arab Saudi saat  penyerahan uang tahap kedua kepada anggota BPK Jabar.

Tjandra telah dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 100 juta. Tim penuntut umum  menyatakan Tjandra terbukti memenuhi dakwaan primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nasib Tjandra akan diputus pekan depan, majelis Pengadilan Tipikor akan membacakan vonis terkait perkaranya.

(mok/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini