"Siapa bilang tidak mau diperiksa. Pak Akil nggak mau diperiksa sama Refly karena dia ingin diperiksa langsung sama KPK, saking marahnya," ujar Ketua MK Mahfud MD.
Mahfud mengatakan itu di sela-sela pemberian bantuan kepada korban Merapi dari Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia dan Sinar Mas di Plaza BII, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilang biarkan diperiksa Refly dulu, diperiksa KPK kalau ditemukan kasusnya. Ini kan hanya melempar isu saja, kasusnya sendiri nggak jelas," imbuh mantan anggota Komisi III DPR ini.
Mahfud menuturkan, Tim Investigasi sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan. 9 Hakim MK diperiksa oleh Tim Investigasi.
"Kita persilakan saja Refly dan temannya bekerja. Kita memberi waktu 1 bulan biar dia membuktikan," kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD gusar dengan tulisan opini di harian Kompas yang ditulis pengamat dan praktisi hukum tata negara Refly Harun. Tulisan itu menggambarkan ada makelar perkara di MK. Mahfud pun menjadikan Refly sebagai ketua investigasi untuk menyelidiki makelar perkara di MK.
"Demi tanggung jawab sebagai Ketua MK dan komitmen para hakim MK yang selalu bersikap akan menjamin kebersihan dari segala bentuk suap menyuap, maka MK akan mengangkat Refly sebagai ketua tim investigasi guna mengungkap kebenaran hal-hal yang dia saksikan dan lihat sendiri itu," ujar Mahfud MD dalam jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2010).
Tim tersebut diminta mengungkap siapa yang telah menyediakan uang dan siapa hakim atau pejabat MK yang telah menerima uang tersebut. Menurut Mahfud apa yang ditulis Refly di Kompas sudah benderang sehingga sangat mudah untuk membuktikan kebenaran atau ketidakbenarannya. Sebab dalam tulisannya, Refly mengaku sudah mengaku dan melihat sendiri orang-orang yang mengaku menyuap atau akan menyuap MK.
Tim investigasi pimpinan Refly Harun yang beranggotakan Adnan Buyung Nasution, Bambang Widjojanto, Bambang Harymurti dan Saldi Isra, telah bertemu sejumlah hakim MK. Mereka membicarakan tentang hak dan kewajiban tim dalam melaksanakan tugasnya selama 1 bulan untuk membongkar dugaan suap di MK.
(nik/fay)










































