Sementara Abdul Haris (46) dituduh membantu kerja-kerja teroris dan membidani pelatihan prajurit (asykari) di Aceh.
"(Peran terdakwa) menyediakan atau mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme. Tujuannya menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara luas," kata jaksa penuntut umum, Chairul Fauzi, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (9/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Program latihan militer tersebut Ustad Abu Bakar Baasyir (ABB) telah mengkoordinir langsung kegiatan mencari dan mengumpulkan dana melalui amir JAT wilayah yaitu Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jakarta," imbuh jaksa.
Dalam penggalangan dana itu, Baasyir bertemu dengan Abdul Haris dan sejumlah anggota JAT yang lain pada awal tahun 2010 di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Saat itu, ABB menyatakan keinginannya kepada seorang donatur (penyandang dana) Haryadi Usman.
"Kami ada program jihad yang membutuhkan dana besar. Kalau bisa antum membantu, sebesar-besar pahala infaq adalah infaq fii sabilillah," kata Baasyir kepada Haryadi Usman seperti ditirukan jaksa.
Beberapa hari kemudian, Haryadi Usman melaksanakan permintaan Baasyir. Haryadi menyerahkan dana segar Rp 100 juta ke Baasyir melalui Abdul Haris. "Setelah menerima uang, ABB menelpon Haryadi Usman untuk mengucapkan terimakasih," imbuh jaksa.
Menanggapi dakwaan jaksa, Abdul Haris merasa keberatan. Dia akan menyanggah pekan depan melalui pengacaranya. Sementara itu, di kursi pengunjung sidang, pendukung Abdul Haris berkali-kali berteriak, "Takbirr, Allahu Akbar."
Saat keluar ruang sidang, Abdul Haris dielu-elukan pendukungnya, memeluk dan memberi dukungan kepada Ketua JAT Jakarta tersebut.
(Ari/lrn)











































