Jaksa: Sumbangan Jihad Atas Permintaan Abu Bakar Baasyir

Sidang Teroris Aceh

Jaksa: Sumbangan Jihad Atas Permintaan Abu Bakar Baasyir

- detikNews
Selasa, 09 Nov 2010 13:48 WIB
Jakarta - Donatur (penyumbang dana) untuk kegiatan teroris Aceh didakwa melanggar Pasal 15 UU Anti Terorisme. Donatur itu yakni Syarif Usman, seorang dokter umum berusia 41 tahun asal Banten. Ia ditengarai menyumbang dana Rp 200 juta untuk kegiatan teroris Aceh.

"Terdakwa melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau bantuan tindak pidana terorisme dengan maksud menimbulkan teror atau rasa takut," kata jaksa Mayasari di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (9/11/2010).

Menurut jaksa, donasi itu diberikan setelah Abu Bakar Baasyir (ABB) meminta Syarif membantu jihad di Aceh. Permintaan itu dilontarkan saat ABB bertamu di rumahnya, Jl RA Kartini, Rangkas Bitung, Lebak, Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ada program jihad fisabilillah yang akan dilaksanakan. Saya membutuhkan dana. Tidak dipaksakan. Kalau ada pembayaran, silahkan serahkan ke saya atau ke ustadz Haris (terdakwa lain-red)," kata Abu Bakar Baasyir seperti dikutip jaksa Mayasari.

Mendapat permintaan tersebut, Syarif lalu mengambil uang di Bank Syariah Mandiri, Rp 100 juta dan di Bank Muammalat Serang, Rp 100 juta. Uang itu diserahkan ke Abdul Haris, Ketua JAT Jakarta.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana menurut pasal 15 UU No 15/2003 entang pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Mayasari.

Dalam catatan jaksa, Syarif Usman terbilang pengikut baru ABB. Dia baru mengenal aktif ABB dan Jaringan Anshorut Tauhid (JAT) awal 2009 usai mengikuti ceramah ABB di masid Al Azhar Jakarta Selatan. Kemudian, Syarif mulai intens masuk JAT dan dibuat di masjid Al
Muhajirin, Grogol.

Menanggapi dakwaan jaksa, tim pengacara akan mengajukan keberatan pekan depan. Sementara Syarif terlihat anteng selama persidangan. Tidak banyak ekpresi yang dikeluarkan dari Syarif, selain para pendukungnya yang berkali-kali berteriak 'Takbir, Allahu Akbar'.Sidang Teroris Aceh
Jaksa: Sumbangan Jihad Atas Permintaan Abu Bakar Baasyir

Donatur (penyumbang dana) untuk kegiatan teroris Aceh didakwa melanggar Pasal 15 UU Anti Terorisme. Donatur itu yakni Syarif Usman, seorang dokter umum berusia 41 tahun asal Banten. Ia ditengarai menyumbang dana Rp 200 juta untuk kegiatan teroris Aceh.

"Terdakwa melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau bantuan tindak pidana terorisme dengan maksud menimbulkan teror atau rasa takut," kata jaksa Mayasari di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (9/11/2010).

Menurut jaksa, donasi itu diberikan setelah Abu Bakar Baasyir (ABB) meminta Syarif membantu jihad di Aceh. Permintaan itu dilontarkan saat ABB bertamu di rumahnya, Jl RA Kartini, Rangkas Bitung, Lebak, Banten.

"Saya ada program jihad fisabilillah yang akan dilaksanakan. Saya membutuhkan dana. Tidak dipaksakan. Kalau ada pembayaran, silahkan serahkan ke saya atau ke ustadz Haris (terdakwa lain-red)," kata Abu Bakar Baasyir seperti dikutip jaksa Mayasari.

Mendapat permintaan tersebut, Syarif lalu mengambil uang di Bank Syariah Mandiri, Rp 100 juta dan di Bank Muammalat Serang, Rp 100 juta. Uang itu diserahkan ke Abdul Haris, Ketua JAT Jakarta.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana menurut pasal 15 UU No 15/2003 entang pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Mayasari.

Dalam catatan jaksa, Syarif Usman terbilang pengikut baru ABB. Dia baru mengenal aktif ABB dan Jaringan Anshorut Tauhid (JAT) awal 2009 usai mengikuti ceramah ABB di masid Al Azhar Jakarta Selatan. Kemudian, Syarif mulai intens masuk JAT dan dibuat di masjid Al Muhajirin, Grogol.

Menanggapi dakwaan jaksa, tim pengacara akan mengajukan keberatan pekan depan. Sementara Syarif terlihat anteng selama persidangan. Tidak banyak ekpresi yang dikeluarkan dari Syarif, selain para pendukungnya yang berkali-kali berteriak 'Takbir, Allahu Akbar'.

(Ari/ken)


Berita Terkait