Keempat terdakwa yang merupakan anggota Kesatuan Pam Rawan Yonif 753/Arga Vira Tama itu disidang secara terpisah. Persidangan Letda Inf Cosmos yang merupakan pimpinan pasukan saat itu dipimpin oleh Hakim Kol. (P) Madjid Adnan. Sementara sidang ketiga terdakwa lainnya, yakni Praka Syaminan Lubis, Prada Joko Sulistyono dan Prada Dwi Purwanto dipimpim Hakim Letkol CHK Adil K.
Dalam persidangan, Oditur Militer Mayor CHK Obet Manase menuntut terdakwa Letda Cosmos dengan tuntutan 4 bulan penjara. Letda Cosmos dinilai melawan perintah atasan dan membiarkan terjadinya pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ketiga terdakwa lainnya, yakni Praka Syaminan Lubis, Prada Joko Sulistyono dan Prada Dwi Purwanto, hanya dituntut 3 bulan penjara. Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 103 KUHPM jo Pasal 55 KUHP.
"Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana militer, yaitu melawan perintah atasan atas inisiatif sendiri. Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa 3 tiga bulan penjara, potong masa penahanan sementara serta membayar biaya perkara Rp 10.000," ujar Obet.
Sidang kasus penganiayaan ini akan dilanjutkan Rabu (10/11/2010) besok. Sidang tersebut digelar di tempat yang sama dengan agenda pembelaan terdakwa.
Kasus ini berawal dari beredarnya rekaman video tentang tindak kekerasan keempat oknum TNI itu terhadap sejumlah warga Papua di Youtube. Dalam video itu, keempatnya terlihat menganiaya beberapa warga Papua yang diduga terlibat gerakan separatis. Para anggota TNI itu sesekali memukul dan menendang sejumlah warga yang ditangkap itu.
Dalam persidangan sebelumnya, Letda Kosmos mengaku tak tahu sebab akibat sampai video hasil rekaman tersebut muncul di Youtube.
(djo/djo)











































