"Hari ini Senin tanggal 8 November 2010, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah dilakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2010).
Keempat tersangya yang ditahan yaitu Hendra Setyawianto selaku Kasi Penagihan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak (sekarang Kabid Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak NTB), Riyadi Yunara selaku Direktur Keuangan PT Kutai Timur Energi, Dita Satari selaku Dirut PT Saida Ditara Tresna, dan Tatang Mochammad Tresna selaku Direktur PT Saida Ditara Tresna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Babul menuturkan, penahanan terhadap keempat tersangka didasarkan atas fakta-fakta yang ada berupa hasil pemeriksaan para saksi, tersangka dan pemeriksaan dokumen-dokumen. Dia menjelaskan, dalam kasus ini penyuapan dilakukan oleh Direktur PT Saida Ditara Tresna, Tatang Moch Tresna kepada Kasi Penagihan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak, Hendra Setyawianto.
"Dalam pengurusan pajak PT Kutai Timur Energi, tersangka Hendra Setiawianto telah menerima uang suap sejumlah kurang lebih Rp 1,5 miliar dari tersangka Tatang Mochammad Tresna," jelasnya.
Dikatakan Babul, suap tersebut terdiri atas uang tunai sejumlah Rp 720 juta, pembelian 1 buah mobil Honda City dan pembelian 1 buah rumah di Bandung.
Perbuatan para tersangka ini dinilai telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sejak tanggal 8 November 2010.
Kasus suap ini masih terkait dengan kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) ke PT KTE yang menyeret Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk sebagai salah satu tersangka.
(nvc/irw)










































