Pemeriksaan Cukup, Yusril Takkan Dipanggil Lagi

Kasus Sisminbakum

Pemeriksaan Cukup, Yusril Takkan Dipanggil Lagi

- detikNews
Senin, 08 Nov 2010 20:33 WIB
Pemeriksaan Cukup, Yusril Takkan Dipanggil Lagi
Jakarta - Proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dianggap sudah cukup. Selanjutnya Yusril tidak akan diperiksa lagi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Enggak, katanya enggak (diperiksa) lagi. Mungkin sudah diberkaskan langsung, kemarin, kan, Pak Jasman ngomong begitu. Yusril langsung diberkaskan saja, jadi nanti diberkaskan dan dikirim ke pengadilan, jadi cepat sidangnya, enggak perlu berlama-lama," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap.

Hal itu disampaikan Babul kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Yusril disebut-sebut mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung sebanyak dua kali, yakni tanggal 27 Oktober dan 3 November lalu. Pada panggilan terakhir, kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail saat itu menuturkan, kliennya tengah ada urusan di Bali sehingga tidak bisa hadir dan meminta penundaan pemeriksaan hingga 18 November setelah lebaran haji.

Babul menjelaskan, pemberkasan tersangka Sisminbakum, baik Yusril dan Hartono Tanoe telah selesai. Saat ini berkas keduanya telah diserahkan ke bagian Penuntutan pada Jampidsus untuk diteliti kelengkapannya.

Dengan demikian, penyidikan kasus Sisminbakum atas kedua tersangka sudah selesai. Dan selanjutnya tinggal menunggu penelitian tahap penuntutan atas dua berkas tersangka, Yusril dan Hartono Tanoe, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan pengadilan.

Jika memang nantinya ada yang perlu ditambahkan dalam berkas kedua tersangka, hal itu bisa dilakukan saat persidangan telah berlangsung.

"Kemarin kan sudah dikatakan beberapa kali, nanti tunggu sidangnya saja. Kalau mau ada perkembangan baru, mungkin nanti di persidangan saja," tuturnya.

Berkas Yusril dan Hartono Tanoe telah diserahkan ke Direktur Penuntutan pada 5 November lalu. Di tahap penuntutan, berkas kedua tersangka akan diteliti kelengkapannya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk disusun surat dakwaannya dan akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

(nvc/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads