"Enggak, katanya enggak (diperiksa) lagi. Mungkin sudah diberkaskan langsung, kemarin, kan, Pak Jasman ngomong begitu. Yusril langsung diberkaskan saja, jadi nanti diberkaskan dan dikirim ke pengadilan, jadi cepat sidangnya, enggak perlu berlama-lama," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap.
Hal itu disampaikan Babul kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Babul menjelaskan, pemberkasan tersangka Sisminbakum, baik Yusril dan Hartono Tanoe telah selesai. Saat ini berkas keduanya telah diserahkan ke bagian Penuntutan pada Jampidsus untuk diteliti kelengkapannya.
Dengan demikian, penyidikan kasus Sisminbakum atas kedua tersangka sudah selesai. Dan selanjutnya tinggal menunggu penelitian tahap penuntutan atas dua berkas tersangka, Yusril dan Hartono Tanoe, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan pengadilan.
Jika memang nantinya ada yang perlu ditambahkan dalam berkas kedua tersangka, hal itu bisa dilakukan saat persidangan telah berlangsung.
"Kemarin kan sudah dikatakan beberapa kali, nanti tunggu sidangnya saja. Kalau mau ada perkembangan baru, mungkin nanti di persidangan saja," tuturnya.
Berkas Yusril dan Hartono Tanoe telah diserahkan ke Direktur Penuntutan pada 5 November lalu. Di tahap penuntutan, berkas kedua tersangka akan diteliti kelengkapannya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk disusun surat dakwaannya dan akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
(nvc/irw)











































