Atas hal tersebut, jaksa tidak akan meminta sidang putusan dilakukan secara in absentia. Jika terdakwa memang dalam keadaan sakit, jaksa akan menunggu hingga terdakwa sembuh dan bisa menghadiri sidang.
"Kalau dia sebelumnya dia tidak ada, atau sebelumnya melarikan diri, baru kita in absentia. Jadi boleh kalau dari awal dia. Tapi kalau sudah sidang kayak begini tinggal menunggu dia sembuh baru nanti diputus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Babul menerangkan, jaksa tidak akan memaksa sidang putusan untuk dilakukan tanpa terdakwa. Selain itu, tidak ada toleransi waktu bagi sakitnya terdakwa bagi pelaksanaan sidang.
"Kalau sakit, tidak boleh dipaksa kalau sakit," tuturnya.
Selama terdakwa masih sakit, maka sidang akan ditunda. Terlebih, jelas Babul, sakitnya terdakwa biasanya telah diperiksa oleh dokter yang ditunjuk pemerintah dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) dimana terdakwa ditahan.
"Kalau dia sakit, namanya sakit ya kita tunda. Tapi kalau alasan lain baru kita in absentia di pengadilan. Tapi dia kan di LP (Lembaga Permasyarakatan red), jadi ada lembaga yang mengatakan dia pantas dibawa ke persidangan dan itu lembaga LP, kan ada dokternya yang resmi, yang ditunjuk oleh pemerintah, yang mengatakan bahwa dia sakit," jelasnya.
Sidang putusan Zulkarnaen Yunus sebelumnya telah mengalami penundaan. Pada tanggal 20 Oktober lalu, sidang ditunda karena Majelis Hakim belum bisa memutuskan perkara. Alasannya karena banyak perkara sehingga secara teknis putusan belum bisa dibacakan. Sidang pun ditunda hingga tanggal 3 November.
Namun ternyata pada 3 November, sidang kembali ditunda dengan alasan terdakwa Zulkarnaen Yunus sakit dan tidak bisa hadir dalam sidang. Sidang direncanakan dilanjutkan pada hari ini, tapi ternyata sidang kembali ditunda dengan alasan Zulkarnaen mendadak dirawat inap di RS Puri Cinere akibat jantungnya lemah.
Zulkarnaen Yunus yang merupakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan HAM pada era Yusril Ihza Mahendra. Zulkarnaen dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena dianggap melakukan korupsi saat menjabat. Modusnya yakni dengan menempatkan biaya akses Sisminbakum ke rekening swasta dan koperasi Kemenkum HAM.
Jumlah biaya yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut dianggap jaksa telah digunakan untuk memperkaya diri sendiri, bersama-sama atau untuk suatu perusahaan tertentu yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
(nvc/irw)










































