Sebabnya, dari delapan tersangka tersebut, Poltak Sitorus dan Max Moein, tidak termasuk ke dalam penetapan tersangka bersama enam tersangka lainnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin. Dik.) 44/01/VIII/2010 dan Sprin. Dik. 45/01/VIII/2010, tertanggal 27 Agustus 2010, penetapan status tersangka hanya berlaku terhadap Panda Nababan, Engelina Patiasina, M. Iqbal, Budiningsih, dan Jefri tongas, Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Soewarno, dan Matheos Pormes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut Poltak Sitorus dan Max Moein tidak berwenang mengajukan permohonan praperadilan a quo. Oleh karena itu harus ditolak," kata kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sidang perdana praperadilan KPK (Termohon) dan 8 tersangka kasus DGSBI (Pemohon), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/10/2010).
"Kuasa Termohon menyatakan pihak yang mengajukan permohonan Pemohon Nomor 05/Pid/Prap/2010/PN.Pst tidak mempunyai kualitas (disqualificatoire)," imbuh Rasamala.
Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim menolak seluruh alasan-alasan para Pemohon Praperadilan dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Selain menilai permohonan Pemohon tidak berkualitas, kuasa hukum KPK juga menilai permohonan Pemohon tidak sah.
"Karena permohonan dibuat pada tanggal 17 Oktober 2010 sedangkan kuasa Pemohon baru mendapatkan Surat Kuasa tanggal 1 Nopember 2010," tegas Rasamala.
"Dengan demikian permohonan Praperadilan yang dibuat Kuasa Pemohon harus dinyatakan tidak sah dan harus ditolak," imbuhnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Dehel K Sandan dilanjutkan Selasa (9/11/2010) besok dengan agenda pembacaan tanggapan atas pembelaan Termohon.
(ahy/lrn)










































