"Pemeriksaan ini atas inisiatif polisi sendiri," kata pengacara Rasminah, Gloria Tamba, di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2010).
Pada kesempatan tersebut, Gloria juga mengungkapkan fakta lain. Menurut Gloria, anak Rusminah, juga sempat ditahan oleh anggota Polsek Ciputat dengan tuduhan membantu Rusminah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasubdit Paminal Polda Metro Jaya, AKBP M Yudha. Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan ini enggan memberikan komentar.
"Saya bukan anggota Polsek Ciputat. Maaf," kata Yudha melalui pesan singkatnya.
Sedangkan Kapuspaminal Mabes Polri, Brigjen Pol Budi Waseso, saat dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Polda.
"Kita memang memberikan atensi dengan mengawasi pemeriksaan. Tapi masih ditangani Polda Metro. Kalau mereka tidak mampu baru diambil Mabes. Sekarang masih ditangani Polda," kataย Budi.
Rusminah dituntut majikannya, Siti Aissyah Margaret Soekarnoputri, karena mencuri piring, pakaian bekas, dan sop buntut. Padahal sudah sepuluh tahun ia bekerja di rumah majikannya.
Wanita asal Pemalang, Jawa Tengah, ini dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(ddt/aan)











































