Hakim Muhtadi Asnun Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Bui

Sidang Kasus Gayus

Hakim Muhtadi Asnun Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Bui

- detikNews
Senin, 08 Nov 2010 14:38 WIB
Hakim Muhtadi Asnun Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Bui
Jakarta - Setelah sempat tertunda pekan lalu, akhirnya hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada terdakwa kasus suap Muhtadi Asnun. Jaksa menuntut Asnun dengan penjara 3 tahun 6 bulan, karena terbukti menerima suap dari terdakwa kasus pajak, Gayus Halomoan Tambunan.

"Menyatakan terdakwa, bersalah melakukan tindak pindana korupsi sesuai Pasal 6 Ayat 2 sebagaimana diatur dalam UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata JPU Yori Rowando di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Senin (8/11/2010).

JPU juga meminta kepada Majelis Hakim, untuk menjatuhkan hukuman yang sama yaitu 3 tahun 6 bulan penjara dikurang masa tahanan semetara. Tak hanya itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menuntut Asnun membayar denda 250 juta atau penjara tiga bulan.

Kuasa hukum Asnun, Firman Wijaya tidak sepakat dengan tuntutan tersebut. Firman mengatakan, Asnun hanyalah korban rekayasa dari kasus ini.

"Pak Asnun ini adalah korban rekayasa. Kan sudah jelas bahwa dalam kasus tersebut, ada rekayasa yaitu rencana tuntutan (rentut). Seharusnya masalah rentutnya dulu yang diselesaikan baru perkara Pak Asnun. Kalau begini terkesan melompat," kata Firman usai sidang.

Asnun yang dimintai pendapatnya atas tuntutan tersebut memilih bungkam. Selama persidangan berlangsung, Asnun yang mengenakan batik coklat berlengan panjang tampak serius mendengarkan tuntutan Jaksa sambil sesekali mengangguk dan mencatat apa yang disampaikan oleh Jaksa.

Senin pekan depan sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa atas tuntutan JPU. "Pledoi akan dibacakan terpisah pekan depan. Artinya terdakwa akan membacakan sendiri pledoinya, dan kuasa hukum juga akan menyampaikan pledoinya," jelas Firman.

Sebelumnya Muhtadi Asnun didakwa menerima uang sebesar US$ 40 ribu untuk membebaskan Gayus dari perkara pencucian uang pada 2009 silam.

Dia juga didakwa empat pasal berlapis dengan pasal 5, 6, 11 dan 12 dari UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal adalah dari pasal itu adalah penjara seumur hidup. (lia/fay)


Berita Terkait