Pengamatan detikcom, Senin (8/11/2010), warga bertahan dengan menutup akses masuk ke Jl Zeni, RT 1-4/3. Spanduk berukuran 1x2 meter bertuliskan "Tanah Ini Bukan Milik TNI, Kami Warga Berhak Menolak" terbentang di ujung jalan.
Kompleks yang dihuni oleh 117 purnawirawan Korps Zeni TNI AD, 30 di antaranya memilih mengosongkan rumah. Pada pertengahan September 2010 Direktorat Zeni TNI AD memerintahkan agar penghuni mengosongkan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Samsudin, sedari awal pembangunan rumah dilakukan secara pribadi oleh masing-masing penghuni. Pembelian tanah dan pembangunan rumahn juga tidak berasal dari uang yang dianggarakan oleh TNI AD seperti layaknya pembangunan perumahan TNI.
Selama menghuni rumah ini tidak ada dana pemeliharaan, pengadaan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang dikeluarkan Direktorat Zeni TNI AD. Selama ini pula tidak ada fasilitas TNI yang berdiri di area perumahan tersebut.
"Tanah dibeli dengan uang hasil kerja, bukan dari APBN," tegasnya.
Status tanah yang ditempati lanjutnya, sudah ditanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya statusnya jelas tanah milik negara bukan milik TNI AD.
"Sehingga kami memiliki hak untuk mengajukan sertifikasi atas tanah hunian kami," katanya.
Samsudin sangat menyayangkan sikap dari Direktorat Zeni TNI AD yang melakukan intimidasi terhadap para warga untuk segera mengosongkan rumah. Isi SMS yang kerap kali diterima warga bernada ancaman sehingga membuat warga khawatir.
"Seperti sekarang katanya rumah mau dieksekusi," ungkapnya.
Di penghujung usia senja, Samsudin merasa diperlakukan secara tidak adil dalam penetapan status hunian yang dihuni sekarang. "Kita tidak minta berlebihan, hanya butuh ketenangan di hari tua," tandasnya.
(did/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini