"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata jaksa Zet Todung Allo di
Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (8/11/2010).
Menurut Zet, terdakwa pernah mendapat perintah untuk melakukan ‘pendekatan’
kepada Tim Pemeriksa Pajak agar Tim bersedia mengurangi jumlah pajak kurang
bayar Bank Jabar periode tahun anggaran 2001 dan 2002. Tahun 2001, jumlah yang harus dibayar mencapai Rp 129 miliar. Tahun berikutnya, Bank Jabar wajib membayar pajak Rp 51,80 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank Jabar memerintahkan terdakwa untuk melakukan pendekatan ke salah satu tim pemeriksa pajak bernama Edi Setiadi. Edi diminta untuk menurunkan nilai
kewajiban Bank Jabar.
Nilai pajak kurang bayar tahun 2001 yang semula sebesar Rp 129 miliar kemudian turun menjadi Rp74 miliar. Lalu setelah diperiksa, pajak turun kembali menjadi Rp4,97 miliar.
Jaksa menuntut Herry dengan pasal 5 ayat UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang UU Tipikor. Herry dianggap terbukti memberi suap untuk menurunkan nilai pajak.
"Perbuatan terdakwa telah membuat negara kehilangan pendapatan," tambah Zet.
Atas tuntutan itu, Herry akan menyampaikan pembelaan bersama tim kuasa hukumnya. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
(mad/lrn)










































