Demikian disampaikan Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Ir Imam S Ernawi usai membuka membuka puncak peringatan Hari Tata Ruang Nasional 2010 di Werdhapura, Jl Tamblingan, Sanur, Denpasar, Minggu (7/11/2010).
"Indonesia saat ini terjadi banyak korban jiwa akibat bencana alam seperti tsunami, banjir, gempa hingga letusan gunung. Hal ini tak lepas dari perencanaan tata ruang suatu wilayah telah dibuat," kata Imam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
penetapan kawasan yang boleh dilakukan pembangunan dan kawasan larangan membangun. Pemerintah pun harus tegas mengimplementasikan dan melakukan pengawasan peraturan
tersebut.
"Kawasan yang telah ditentukan sebagai rawan bencana harus dilarang sebagai lokasi pembangunan," katanya.
Selain itu, pemerintah daerah yang akan menyusun tata ruang harus mengadaptasi mitigasi bencana alam untuk meminimalkan jatuhnya korban jika terjadi bencana.
Disebutkan, banyak pemerintah daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tata ruang karena kesulitan menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW). Tercatat, sekitar 298 kabupaten/kota yang baru mengajukan tata ruang, dimana 60 kabupaten/kota masih diintervensi pemerintah.
(gds/lrn)











































