Satu dari WNI tersebut, Abdul Khadir, meninggal setelah sampai di rumahnya. Menurut Kepala Daerah Kerja Madinah, Subakin Abdul Muthalib, Abdul meninggal pukul 22.00 waktu Arab Saudi, Kamis (4/11) malam.
"Iya meninggal. Tapi meninggal di rumahnya," kata Subakin, Sabtu (6/11/2010).
Subakin sebelumnya merekomendasikan 10 WNI termasuk Abdul Khadir agar dideportasi. Namun mereka dibebaskan khafilnya pada Rabu (5/11/2010) lalu. Setelah keluar dari tahanan, mereka diperbolehkan ke rumahnya masing-masing.
Kepala Seksi Pengamanan Daker Madinah Kasmudi Ichsanuddin Salam memastikan tidak ada penganiayaan terhadap Abdul. Tersangka kasus penipuan terhadap jamaah itu sudah menderita sakit sebelum masuk tahanan.
"Memang sudah sakit saat masuk sel, saat akan dirawat di rumah dia meninggal," kata Kasmudi.
Selain Abdul Kadir, WNI yang ditahan polisi Madinah adalah Karsomo, Saiful, Khudori Rehab, Agus Sutrisno, Martus Binti Zulaiha, Fauzi, Umi Romli, Hisyam Muhammad Syamsudin dan Iwan.
Mereka ditangkap, seperti dilansir, surat kabar Ukadh, Minggu (24/10), karena diduga melakukan penipuan dalam pengadaan hewan kurban, badal haji, uang dam, dan menjual kain selubung Ka'bah palsu.
Dari tangan 10 WNI tersebut, polisi Madinah menyita Rp 318, 550 juta dan 13.500 riyal atau bila dirupiahkan totalnya sekitar Rp 362,3 juta. Uang tersebut setelah melewati proses yang panjang selama 17 hari akhirnya berhasil diminta oleh Daker Madinah untuk dikembalikan kepada jamaah.
(iy/rdf)











































