DPRD Riau Terima Dana Aspirasi dan Bansos Rp 2,5 M Per Anggota

DPRD Riau Terima Dana Aspirasi dan Bansos Rp 2,5 M Per Anggota

- detikNews
Sabtu, 06 Nov 2010 16:54 WIB
Riau - Pengesahan dana APBD Riau tahun 2011 sangat mengejutkan. Sebab dari 55 anggota DPRD Riau, masing-masing menerima dana aspirasi Rp 2 miliar dan bantuan sosial Rp 500 juta. Pengesahan ini menimbulkan pro dan kontra.

Bila ditotal dari 55 anggota DPRD Riau, maka dana APBD yang jatuh ke tangan wakil rakyat ini mencapai Rp 137,5 miliar. Dana aspirasi dan bantuan sosial (bansos) dinilai 'nyeleneh'.

"Kita melihat dana yang diterima anggota DPRD Riau ini patut dipertanyakan. Mestinya pemerintah pusat meninjau ulang dana aspirasi dan bansos yang masing-masing diterima anggota dewan sebesar Rp 2,5 miliar tersebut," kata Direktur Ruang Publik Indonesia, Syahnan R, dalam perbincangan dengan detikcom, di Pekanbaru, Sabtu (06/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Syahnan, pengalokasian khusus dana ABPD Riau ke setiap anggota dewan itu dinilai sangat rawan akan penyalahgunaan dana publik. Karena itu, jalannya dana aspirasi dan bansos tersebut, harus mendapat pengawalan yang ketat dari masyarakat.

"Kalau kita menilai, sebaiknya Mendagri meninjau ulang atas pengesahan APBD Riau tersebut. Karena kami anggap pengalokasian tersebut rawan akan penyelewengan," kata Syahnan.

Sedangkan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, kepada detikcom menyebut, pihaknya sangat terbuka untuk dilakukan pengawasan yang ketat atas penyaluran dana aspirasi dan bansos tersebut.

"Kita mempersilakan semua pihak untuk melakukan pengawasan atas dana tersebut," kata Johar.

Johar menjelaskan, dana aspirasi yang diterima setiap dewan Rp 2 miliar itu, tidak dalam bentuk uang kontan. Melainkan dana aspirasi itu nantinya hanya untuk pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat.

Dana aspirasi ini diawali dari hasil reses setiap anggota dewan. Di mana, beberapa daerah masih ada yang belum terpenuhi kebutuhan infrastruktur oleh pihak eksektif. Karena itulah, setiap anggota dewan nantinya akan mengajukan dana aspirasi itu untuk pembangunan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Dana Rp 2 miliar itu, sifatnya untuk pembangunan infrastruktur, dan bukan merupakan kegiatan penelitian atau sosialisasi," kata Johar.

Mekanisme penyaluran dana aspirasi ini, lanjut Johar, setiap anggota dewan hanya mengajukan daerah yang akan dibangun infrastruktur kepada pihak Pemprov Riau. Selanjutnya satuan kerja dari Pemprov Riau yang akan menjalankan pelaksanaaan proyek tersebut.

"Anggota dewan hanya sebatas mengusulkan daerah mana yang akan dibangun. Jadi kita tidak menerima langsung dana Rp 2 miliar tersebut," terang Johar.

Sedangkan dana bantuan sosial sebesar Rp 500 juta itu, kata Johar, sifatnya untuk membantu ke masyarakat. Bantuan itu meliputi, bantuan sosial ke sejumlah yayasan atau pembangunan masjid.

"Kalau bansos ini, akan disalurkan ke masyarakat lewat rekomendasi anggota dewan. Bisa disalurkan ke yayasan, kegiatan seminar, kegiatan penelitian atau bantuan untuk rumah ibadah," kata Johar.

(cha/nik)


Berita Terkait