Komandan kapal Hayabusa 648 Mabes Polri, AKP Haris Delambay mengatakan, KM Abadi Jaya GT 7 ini melintas di perairan Pulau Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis Riau. Saat kapal Polri merapat ke kapal ini dan melakukan pemeriksaan, nakhoda kapal ini tidak bisa menunjukkan dokumen resminya.
"Saat dilakukan pemeriksaan, nakhoda kapal tidak bisa menunjukan dokumen resmi atas barang yang mereka bawa. Isi kapal tersebut terdapat lebih dari 100 balpres pakaian bekas asal Malaysia," kata Haris, Sabtu (6/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini kita menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah nakhoda kapal dan dua ABK," kata Haris.
Nakhoda kapal tersebut adalah, Sabiri (41) warga Dumai, sedangkan dua ABK yakni Zul (25) dan Kesdar (28). Kedua ABK ini merupakan warga Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. Ketiga tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polisi Air Dumai.
"Mereka menyebut bahwa barang yang mereka bawa dari Malaysia ini merupakan milik salah seorang warga Dumai. Mereka mengaku hanya disuruh untuk membawa pakaian bekas itu dari Malaysia ke Dumai," kata Haris.
Dari pengakuan tersangka ini, kata Haris, pihaknya masih akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan ini. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terkait kepemilikan hasil penyelundupan tersebut.
Dari pengakuan para tersangka ke pihak kepolisian, pakaian bekas ini rencananya akan dipasarkan di Dumai. Pakaian bekas itu dibeli dengan harga Rp 3 juta per balpres. Dengan jumlah lebih dari 100 balpres, diperkirakan nilai penyelundupan pakaian bekas ini lebih dari Rp3 miliar.
(cha/gus)











































