"Saya akan pelajari dulu, beri saya waktu seminggu lagi ya. Seminggu lagi tanya ke saya lagi, akan ada keputusan dari saya," kata Mendagri Gamawan Fauzi saat mendampingi Wapres Boediono di Kantor Bupati Saumlaki, Maluku, Sabtu (6/11/2010).
Gamawan menjelaskan, di dalam sumpah bupati atau gubernur, sudah disebutkan bahwa kepala daerah harus taat pada UU. Isinya saat bersumpah mereka taat dan setia kepada peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku juga telah mengirimkan surat izin ke luar negeri Gubernur Sumbar kepada presiden. "Tapi waktu saya cek ke Pak Sudi (Sudi Silalahi) izin itu belum keluar. Jadi harus seizin presiden sebulan sebelum berangkat."
Irwan, lanjut Gamawan, belum tentu akan dikenai pasal melanggar sumpah jabatan. Karena dalam sumpah tersebut tidak disebut secara eksplisit sanksinya.
"Saya akan cari sanksinya itu dalam UU yang lain. Kalau aparat biasa kan ada UU pelayanan publik," janji mantan Gubernur Sumbar ini.
Kunjungan Irwan yang juga politisi PKS ke Jerman sempat mengundang polemik. Kritik keras dialamatkan kepada Irwan, yang dinilai tidak memiliki empati kepada para korban Mentawai.
Namun PKS memberikan pembelaan bagi Irwan. Penjelasan Humas PKS yang diterima pada Rabu (3/11/2010) yakni:
Pertama, kunjungan dilakukan berdasarkan undangan Duta Besar Republik Indonesia di Berlin tanggal 31 Agustus 2010 yang meminta Gubernur Sumatera Barat menjadi pembicara dalam ajang Indonesian Bussiness Day yang akan diadakan di Muenchen, pada tanggal 5 November 2010.
Topik utama dalam Indonesian Business Day adalah pelaksanaan promosi terpadu Investasi, Pariwisata dan Perdagangan di wilayah potensial Indonesia.
Kedua, Sumatera Barat dipilih sebagai salah satu peserta di antara lima peserta provinsi undangan yaitu: Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Papua.
(anw/anw)










































