KPU dan Bawaslu Konsultasi Soal Pemilukada ke MK

KPU dan Bawaslu Konsultasi Soal Pemilukada ke MK

- detikNews
Jumat, 05 Nov 2010 18:14 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) lakukan pertemuan tertutup terkait sengketa Pemilukada. MK memberikan penjelasan dan alasan umum di balik putusan-putusannya, tanpa
membicarakan kasus-kasus khusus.

"Penyamaan persepsi," ujar Ketua KPU, A Hafiz Anshary, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (05/11/2010).

Salah satu topik yang dibicarakan dalam pertemuan itu adalah tentang kebijakan MK yang tidak hanya menyidangkan sengketa Pemilukada berdasarkan perolehan angka suara saja. Tetapi juga bisa menyidangkan proses yang mempengaruhi angka tersebut. Seperti politik uang, intimidasi, dan lain sebagainya.

"Karena orang sering melihat PHPU (Perkara Hasil Pemilihan Umum) dari angka-angka saja," jelas Hafiz.Β 

Lalu, hal lain yang menjadi pembicaraan adalah, tentang putusan yang merujuk pada pemungutan suara ulang. Hafiz berharap agar pemungutan suara ulang tidak digugat kembali ke MK. "Ini harus dikawal sama," ujar Hafiz.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini mengatakan, pertemuan merupakan upaya untuk mencari pemahaman terhadap perspektif tiga lembaga itu terkait sengketa pemilukada. Bagi Bawaslu, pertemuan tersebut akan lebih memberikan pemahaman terhadap situasi yang terjadi di lapangan.

"Memperbaiki performa kami terutama di tingkat bawah," ujar Nur Hidayat.

Dalam konsultasi tersebut hadir Ketua MK, Mahfud MD dan 6 hakim lainnya. "Hanya pertemuan konsultasi, menanyakan hal yang bersifat umum, bukan kasuistis," kata hakim MK, Akil Mochtar.


(asp/lrn)


Berita Terkait