Jika Tak Terbukti, Refly Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana

Jika Tak Terbukti, Refly Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana

- detikNews
Jumat, 05 Nov 2010 18:08 WIB
Jika Tak Terbukti, Refly Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana
Jakarta - Tim investigasi telah dibentuk untuk mengungkap kebenaran tulisan Refly Harun bahwa ada aliran suap ke hakim Mahkamah Konstitusi ( MK). Jika tidak terbukti, maka Refly harus siap-siap bertanggung jawab secara pidana.

 "Jika tidak terbukti, kami mempertimbangkan langkah pidana bagi Refly," tegas Ketua MK, Mahfud MD dalam konferensi pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,  Jakarta, Jumat, (5/11/2010).

Awalnya, Refly menolak untuk menjadi ketua tim, tapi ditolak oleh Mahfud. Sebab, kata Mahfud, MK telah menunjuk Refly jauh- jauh hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancaman bagi Refly Harun apabila tak bisa membuktikan tuduhannya, maka MK akan memroses pidana baik pencemaran nama baik, fitnah, menyebarkan berita bohong, perbuatan tidak menyenangkan hingga tidak melaporkan kepada pihak berwajib karena melihat adanya tindak pidana.  

"Karena yang disebut di situ adalah hakim  MK, maka ini serius. Tak hanya berakibat pada pemberhentian hakim juga pidananya. Apalagi tulisan ini telah tersebar luas. Ini serius," kata hakim MK, Akil Mochtar, di tempat yang sama.

Tuduhan Refly Harun bahwa ada hakim MK 'bermain', kata Akil, telah meresahkan para hakim MK. "Ini membuat keresahan bagi kami sebagai hakim dan keluarga, juga bagi masyarakat, yang menyebabkan isu. Kalau tuduhan kepada publik itu menimbulkan kerugian moral, maka akan memikirkan langkah hukum. Dibawa kepengadilan, yang menulis kena 310 atau 311 KUHP," tegas Akil.

Tim Investigasi


Tim investigasi yang dibentuk MK dan diketuai Refly Harun beranggotakan tokoh-tokoh terkenal. Mereka adalah:
1. Adnan Buyung Nasution, yang merupakan pakar hukum, pegiat hukum, mantan Wantimpres, pengacara terkenal.
2. Bambang Harimurty, yang merupakan wartawan senior, mantan pimred Tempo, dan kini menjabat sebagai anggota Dewan Pers dan Dirut Tempo.
3. Bambang Widjajanto, yang merupakan pengacara terkenal, pegiat demokrasi, dan kini menjadi calon pimpinan KPK
4. Saldi Isra, yang merupakan pakar hukum dan guru besar Fakultas Hukum Andalas Padang.

Menurut Mahfud, tim ini fair, karena tidak ada satu pun unsur MK di dalam tim. "Tim akan mulai bekerja Senin depen," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, jika tim ini menemukan fakta adanya aliran suap kepada hakim MK, maka MK akan membentuk majelis kehormatan. "Dan jika ada indikasi pidana, maka MK akan melanjutkan ke proses pidana. Jika tidak terbukti, kami mempertimbangkan langkah pidana bagi Refly," tegas Mahfud serius. (asp/anw)



Berita Terkait