"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (5/11/2010).
Selain denda, Rahman juga diminta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,544 miliar. Jika hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang tersebut, maka hukumannya akan ditambah satu tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahman dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri dan orang lain karena menerima hadiah atau imbalan atas penerbitan izin keputusan BKT-RKT mengenai IUPHHK-HT dari lima perusahaan yakni PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT National Timber and Forest Product.
Kerugian di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 587,6 miliar dan di Kabupaten Siak sebanyak Rp 301,6 miliar.
Sedangkan untuk perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Rahman juga menerbitkan keputusan yang mengesahkan BKT-RKT tentang IUPHHK-HT. Rahman lantas mengeluarkan izin tanpa mensurvei wilayah yang dimohonkan.
Padahal, permohonan izin diajukan di wilayah hutan alam yang dilarang ditebang. Setelah diberi izin, perusahaan lantas memberikan imbalan kepada Asral sebesar Rp 994 miliar dan Bupati Siak Arwin A.S sebesar Rp 550 juta.
Tapi tidak semua hakim satu suara. Anggota majelis Sofialdi berpendapat lain atau dissenting opinion dan menilai Rahman tidak terbukti dalam pasal memperkaya diri sendiri, namun terbukti menerima suap saja.
(mad/lrn)











































