Polisi Temukan Sabu Senilai Rp 152 M dari Pabrik di Penjaringan

Polisi Temukan Sabu Senilai Rp 152 M dari Pabrik di Penjaringan

- detikNews
Jumat, 05 Nov 2010 16:33 WIB
Jakarta - Polisi menyita 76 kg bahan sabu dari ruko yang menjadi pabrik narkoba di Penjaringan, Jakarta Utara. Pabrik sabu ini telah menggunakan peralatan yang lebih modern dari pabrik sabu yang pernah digerebek polisi sebelumnya.

"1 kg itu Rp 2 miliar. Jumlah di sini diperkirakan 76 kg, bisa dihitung jadinya Rp 152 miliar," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di TKP pabrik sabu Jl G No 418A, RT 12 RW 10, Teluk Gong, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (5/11/2010).

Menurut Ito, pabrik sabu ini bisa diungkap setelah penyelidikan selama 8 bulan. Informasi polisi dikembangkan dari laporan maupun kerja sama internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dikembangkan di Pluit oleh anggota sehingga kita peroleh hasil pabrik atau industri yang signifikan dari ruko 4 lantai ini," kata dia.

Pabrik sabu ini cukup lengkap. Polisi menemukan sabu yang sudah jadi, mesin dan bahan baku yang belum jadi. Pabrik sabu ini dinilai lebih modern dari pabrik sabu yang ditemukan di daerah Palem.

"Saat itu pabriknya menggunakan hot plate factory. Di sana masih pakai alat pemanasan dan penguapan. Tapi sekarang modus baru yang lebih efisien dan efektif bisa dikerjakan satu orang dengan beberapa barang," kata dia.

Alat pabrik ini didatangkan dari China. Polisi pun kini terus melakukan pendalaman terkait ke mana sabu ini disalurkan, tempat peredaran, dan tempat mendrop hasil produksinya. Lantas, apakah kini Indonesia sudah menjadi produsen sabu?

"Kita bisa katakan demikian, karena kita temukan beberapa kali tempat produksi sabu. Dan ini pengetahuan baru. Kita juga mendatangkan DEA (Drug Enforcement Administration-badan anti narkoba AS) untuk bergabung dengan kita," kata Ito.

Pelaku mengaku baru beroperasi selama setahun. Bahan bakunya diperoleh dari toko bahan kimia. 2 Tersangka EH alias AH dan PTJ. PTJ saat ini adalah napi di Lapas Cipinang. Tersangka TYL adalah WN Hongkong dan LQY adalah WN China yang merupakan sindikat internasional, masih diburu polisi.

"Peredaran dikendalikan dari penjara yang berstatus narapidana. Sudah dilaporkan ke Kapolri, dan kita akan berikan langkah-langkah dengan pihak lapas," tutupnya.

(fay/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads