Puncak Jaya -
Sidang terhadap empat Anggota Kesatuan 753 AVT/Nabire Kodam XVII Cendrawasih yang diduga melakukan penganiayaan kepada warga di kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua pada tanggal 9 Maret 2010 lalu, kembali digelar.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III/9 Jayapura, Jumat (5/11/2010) siang, terungkap bahwa terdakwa Letda Kosmos memerintahkan Praka Ishak untuk merekam seluruh adegan penganiayaan yang dilakukan.
Namun, Letda Kosmos saat memberikan keterangan dalam persidangan mengaku tak tahu sebab akibat sampai video hasil rekaman tersebut muncul di You Tube.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini proses persidangan masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dari pantauan dalam persidangan, keempat Anggota TNI mengaku melakukan penganiayaan kepada warga setempat yang menurut mereka dicurigai sebagai anggota TPN/OPM.
(lrn/lrn)