Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Blok Ramba

Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Blok Ramba

- detikNews
Jumat, 05 Nov 2010 15:45 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap dua terdakwa kasus Blok Ramba, Direktur Precious Treasure Global Incoporation (PTGI) Aditya Wisnuwardana Seky Soeryajaya dan Fransciscus Dewana Darmasaputra.

"Kami sudah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui bagian pidana umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Selasa (2/11) kemarin," kata jaksa penuntut umum, Tasjrifin, saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2010).

Menurut dia, dengan pernyataan ini, permohonan kasasi sudah pasti bakal diajukan Kejaksaan. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan memori kasasi agar MA dapat memeriksa putusan majelis PN Jakpus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya kita mengajukan kasasi bahwa pengadilan sendiri sudah menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan tidak bebas murni," tegasnya.

Menurut dia, alasan majelis PN Jakpus yang menganggap perkara itu adalah masalah perdata yang tidak bisa dipidanakan, menjadi kurang tepat. Sebab, unsur-unsur tindak pidana korupsi terdakwa sudah terpenuhi. Ia menegaskann memori kasasi akan segera dilayangkan 14 hari setelah pernyataan
kasasi diajukan.

"Kalau kita tetap pada pendirian bahwa di situ ada tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sebagaimana diketahui perkara kasus Blok Ramba maju ke persidangan atas upaya pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nova bersama Tasjrifin merupakan salah satu tim JPU yang menangani kasus tersebut. Pada 21 Oktober 2010 lalu, PN Jakpus menyatakan menolak dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap Aditya yang juga cucu pendiri Astra Group Almarhum William Soeryadjaya serta rekannya di PTGI, Fransiscus.

(asp/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads