"Itu bagus, kita juga heran pelaku narkoba banyak yang ditangkap separuh tahunan di tahanan itu kasus narkoba semuanya, kok ada terus korban berjatuhan terus munculah ide kapolda," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan kepada wartawan, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (5/11/2010).
Iskandar menilai, ide ini harusnya menjadi bahan diskusi bagi para ahli hukum dan pihak terkait. Agar masalah narkoba dan penyelesaiannya bisa secara maksimal dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskandar menambahkan, permasalahan narkoba tidak bisa hanya melalui jalur hukum saja. Tapi seluruh sistem sosial dan hukum juga ikut membantu memberantasnya.
"Silakan digulirkan ide ini ditangkap dirumuskan dibicarakan silakan digulirkan saya kira bagus," imbuhnya.
Tapi bukankah ide tersebut rawan penyelewengan? "Bukan berarti (pelaku) habis bayar langsung pergi masalah selesai harus masuk pengadilan nah pengadilan-lah yang memutuskan," imbuh jenderal bintang dua ini.
Sebelumnya, Kabagnemun Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto tidak sepakat soal ide ini. Marwoto mengatakan, pemilik dan pengguna harus tetap dihukum penjara.
Sebelumnya Kepala Polda Metro Jaya Irjen Sutarman menilai hukuman penjara tidak membuat jera pengguna dan pengedar narkoba. Bahkan penjara dinilai turut menyumbang kerugian negara. Agar lebih efektif, Sutarman mewacanakan hukuman denda sebagai ganti hukuman penjara bagi pengguna dan pengedar narkotika.
Dia menilai hukuman denda dinilai pantas dan efektif untuk menjerat para pelaku ketimbang penjara. Denda dibebankan kepada pengedar dan pengguna narkotika dan nanti akan dimasukkan ke kas negara. Kemudian uang denda tersebut disalurkan untuk kepentingan penanggulangan narkoba.
Wacana tersebut didasarkan kepada pertimbangan kapasitas lapas dan rutan yang sudah tidak memadai. 40 persen lebih penghuni lapas adalah dari kasus narkotika. Dia pun berharap agar wacana yang dilontarkannya itu disambut pemerintah.
(ape/lrn)










































