"Komisi II akan memanggil yang bersangkutan, Pak Irwan dan Kementerian Dalam Negeri," kata anggota Komisi II DPR, Budiman Sudjatmiko.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai mengikuti diskusi 'Politisasi Bencana', di Hotel Menara Penisula, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (5/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada keterangan yang berbeda, Gubernur bilang sudah diizinkan, sementara Kementerian Dalam Negeri menyebut tidak ada izin. Ini akan kita mintai keterangannya," jelas Budiman.
Dia mengakui, jika kepergian Irwan ke Jerman tersebut merupakan kewenangan kepala daerah. Namun, dari sisi etika hal tersebut sangat disayangkan karena wilayahnya tengah porak-poranda akibat bencana gempa dan tsunami.
"Ini soal etika saja dan memang tidak ada sanksi hukumnya. Tapi ini akan menjadi teguran keras bagi yang bersangkutan," tutur Irwan.
Kapan pemanggilan tersebut akan dilaksanakan, Budiman mengatakan hal itu akan segera ditindaklanjuti menginggat Irwan sudah berada di tanah air.
(ahy/lrn)











































