"Kebetulan memang saya merasa kawan saya, Vincen sedang mencari pengacara. Saya bilang, datang saja ke kantor saya, nanti di tengah jalan siapa tahu ada jalan keluar," kata Kompol Gatot saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (5/11/2010).
Saat di ruang Kompol Gatot, secara kebetulan melintas Sjahril Djohan. Lalu Vincen dikenalkan dengan Sjahril Djohan. Dari Sjahril Djohan inilah, kasus Arowana mengalir ke Haposan dan bermuara di Komjen Susno Duadji.
"Kebetulan ada Pak Sjahril Djohan, langsung ketemu dengan Pak Sjahril. Lalu dicarikan pengacara pak Haposan. Saat itu mau sidang perdata di PN Jakarta Pusat, langsung buat surat kuasa di ruangan saya. Vincen tidak sampai ketemu Pak Wakapolri Makbul Padmanegara ," imbuh Gatot.
Menanggapi kesaksian itu, Haposan membenarkan ucapan Gatot. Menurutnya, pembuatan surat kuasa di ruangan sespri Wakapolri karena waktunya mendesak, hendak bersidang di PN Jakarta Pusat keesokannya.
"Apa yang dikatakan saksi benar. Memang saya dipanggil ke sana, belum kenal Pak Gatot. Besoknya saya ke sana karena harus sidang di PN Jakpus. Kita dipanggil, butuh pengacara ya rezeki saja," ucap Haposan.
Kasus mafia hukum PT SAL telah menyeret sejumlah nama antara lain Sjahril Djohan (vonis 1,5 tahun penjara), Kompol Arafat Enanie (vonis 5 tahun penjara), AKP Sri Sumartini (vonis 2 tahun) dan Komjen Susno Duadji (masih sidang).
(Ari/lrn)











































