Dua Pejabat Pemkot Bekasi Dituntut 3 Tahun Bui

Suap BPK Jabar

Dua Pejabat Pemkot Bekasi Dituntut 3 Tahun Bui

- detikNews
Jumat, 05 Nov 2010 12:30 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum KPK menuntut dua pejabat Pemkot Bekasi, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan masing-masing tiga tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah telah melakukan suap kepada auditor BPK Jabar.

"Menuntut majelis agar menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa satu dan
terdakwa dua selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair satu bulan
kurungan," kata jaksa Rudi Margono di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said,
Kuningan, Jaksel, Jumat (5/11/2010).

Herry Lukmantohari saat ini menjabat kepala inspektorat Kota Bekasi, sementara Herry Suparjan sebagai kepala bidang aset dan akuntansi dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rudi, keduanya telah melanggar pasal 5 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Mereka tertangkap tangan oleh KPK usai memberi uang sebesar Rp 400 juta pada
Suharto (Kepala Sub Auditorat Jawa Barat III) dan Enang Hernawan (Kepala seksi wilaya jabar III B) agar laporan keuangan Pemkot Bekasi tahun 2009 mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

"Hal-hal yang meringankan keduanya sudah menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum sebelumnya," tambah Rudi.

Atas tuntutan ini, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan mengaku siap melakukan pembelaan pada tanggal Selasa 9 November 2010. Pembelaan dilakukan oleh pribadi.


(mad/lrn)


Berita Terkait