"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Mejelis Hakim Nani Indrawati.
Vonis ini dijatuhkan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai Indra terbukti melanggar pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Menanggapi vonis ini, Indra menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Keluarga Indra histeris saat mengantarkan Indra yang hendak masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Sang istri dan 2 anak Indra menangis sambil meneriakkan takbir. "Allahu Akbar!" pekik keluarga Indra.
100 Orang pendukung Indra ikut menggelar orasi. "Ini putusan tidak adil. Anggota DPRD tidak disentuh. Padahal, proyek anggaran itu disetujui DPRD, kenapa hanya eksekutifnya saja yang dihukum," kata Subhan, seorang warga Brebes.
Indra yang mengenakan kemeja warna putih melambaikan tangan saat meninggalkan pengadilan.
Indra terlilit kasus pengadaan pasar kota pada tahun 2003. Indra menyetujui penawaran tanah seluas 900 meter pesegi di Jalan Jenderal Sudirman, milik Hartono Santoso senilai Rp 4,5 miliar. Dalam pembelian tanah terjadi mark up yang menyebabkan kerugian negara Rp 7,8 miliar.
(aan/nrl)











































