Penegasan ini dia sampaikan dalam sidang kasus pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa dua pentolan Bendera, Ferdi Semaun dan Mustar Bonaventura. Sidang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (4/11/2010).
"Kalau memang benar (menerima aliran dana bailout Bank Century -red), saya siap di hukum mati!" tegas Rizal dalam kesaksiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini disampaikan ketika menjawab serangkaian pertanyaan majelis hakim yang dipimpin oleh Bayu Istiatmoko. Jawabannya bertentangan dengan BAP yang menyebut adanya kerugian materiil.
"Maaf saya bukan orang hukum, jadi tidak terlalu paham apa itu kerugian materiil," jawab Direktur Utama Freedom Institute ini ketika majelis hakim meminta konfirmasi atas kesaksiaannya yang berbeda dengan pengakuannya dalam BAP.
Selain mendengarkan kesaksian Rizal, JPU Satria juga menghadirkan Ketua KPU, Abdul Hafidz Ansyari, sebagai saksi. Di dalam kesaksiannya, dia mewakili KPU, merasa ikut tercemar nama
baiknya oleh isu yang dihembuskan oleh Bendera sehingga banyak kawan- kawan ditempatnya bekerja menjadi tidak nyaman.
"Saya pribadi tidak masalah, tapi secara lembaga merasa tercemar dan ini telah diputuskan dalam rapat pleno," ujar Hafidz.
Jaksa mendakwa dua aktivis Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,
pasal 310 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 207 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Maksimal hukuman penjara selama 4 tahun.
Dua terdakwa dia nyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik atas keterangan persnya terkait para penerima aliran dana Bank Century sebesar 6,7 trilliun rupiah.
Mereka berdua menuding Komisi Pemilihan Umum, putra Presiden SBY Edhie Baskoro, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Bendahara Partai Demokrat Hartati Murdaya, Malarangeng bersaudara dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa dengan total mencapai Rp 1,8 Triliun.
(asp/lh)











































