Berkas Yusril dan Hartono Dilimpahkan ke Penuntutan

Berkas Yusril dan Hartono Dilimpahkan ke Penuntutan

- detikNews
Kamis, 04 Nov 2010 19:51 WIB
Jakarta - Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah masuk pelimpahan berkas tahap satu. Berkas dipenyidikan dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke penuntutan.

"Setelah saya menanyakan kepada tim mengenai kelengkapan berkas, ternyata siap dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Jasman Pandjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2010).

Ketika ditanya mengenai apakah akan dilakukan penahanan setelah berkasnya lengkap, Jasman tidak menjelaskan dengan detail. "Pernyataannya sudah jelas, berkas sudah siap ke penuntutan," jawab Jasman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jasman, meski Yusril hingga saat ini belum memenuhi panggilan Kejagung, itu tidak mempengaruhi kelengkapan berkas. Pemanggilan itu untuk menanyakan apakah ada hal yang perlu ditambahkan atau tidak.

"Sesuai dengan janji pimpinan, bahwa penyidikan segera dilakukan kemudian dalam 2 minggu harus selesai. Dan kami memenuhi target itu," jelasnya.

Jasman akan menyerahkan berkas untuk dua tersangka tersebut ke Direktur Penuntutan besok Jumat 5 November 2010. "Penyerahan berkas tahap pertama, mudah-mudahan untuk dua tersangka," tegasnya.

Yusril meminta Kejagung untuk menghadirkan saksi ahli yakni sejumlah pejabat di era kepemimpinan Presiden Gus Dur diantaranya mantan Wapres Megawati, mantan Menteri Pertambangan SBY, mantan Menkokesra Jusuf Kalla dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie. Namun menurut Jasman saksi-saksi tersebut tidak relevan dengan perkara Sisminbakum.

"Saksi harus yang berkaitan dengan perkara, yang disebut itu tidak berkaitan dengan perkara," tandasnya.

(mpr/did)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads