"Setelah saya menanyakan kepada tim mengenai kelengkapan berkas, ternyata siap dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Jasman Pandjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2010).
Ketika ditanya mengenai apakah akan dilakukan penahanan setelah berkasnya lengkap, Jasman tidak menjelaskan dengan detail. "Pernyataannya sudah jelas, berkas sudah siap ke penuntutan," jawab Jasman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan janji pimpinan, bahwa penyidikan segera dilakukan kemudian dalam 2 minggu harus selesai. Dan kami memenuhi target itu," jelasnya.
Jasman akan menyerahkan berkas untuk dua tersangka tersebut ke Direktur Penuntutan besok Jumat 5 November 2010. "Penyerahan berkas tahap pertama, mudah-mudahan untuk dua tersangka," tegasnya.
Yusril meminta Kejagung untuk menghadirkan saksi ahli yakni sejumlah pejabat di era kepemimpinan Presiden Gus Dur diantaranya mantan Wapres Megawati, mantan Menteri Pertambangan SBY, mantan Menkokesra Jusuf Kalla dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie. Namun menurut Jasman saksi-saksi tersebut tidak relevan dengan perkara Sisminbakum.
"Saksi harus yang berkaitan dengan perkara, yang disebut itu tidak berkaitan dengan perkara," tandasnya.
(mpr/did)











































