"Sampai sekarang terus kita minta. Itu penting tentunya. Tapi kita belum terima," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (4/11/2010).
Marwoto mengatakan, jika kejaksaan telah melaporkan kasus ini, artinya kejaksaan akan membantu polisi membongkar kasus tersebut. Kerjasama antar institusi diharapkan memudahkan proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwoto mengaku penyidik sama sekali belum diberikan satu pun bukti dokumen baik asli maupun palsu. "Kalau yang palsu mungkin besok, karena besok kan diperiksa saksi," imbuhnya.
Selain, dokumen rentut, lanjut Marwoto, sejumlah alat bukti juga diperlukan untuk proses penyidikan. "Nah alatnya (fax) itu. Alat bukti itu harus kita dapatkan. sebetulnya banyak jaksa sudah tahu tapi tidak dikasih sama polisi," tukasnya.
Mabes Polri berencana akan memeriksa 4 saksi yang diajukan Kejagung terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rentut Gayus Tambunan, besok Jumat (5/11).
Seperti diketahui Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus Sinaga, dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Jamwas Marwan Effendi mengamini bahwa pihaknya telah melaporkan Cirus Sinaga dan Haposan ke Bareskrim polri dengan nomor 2 TBL/421/X/2010/Bareskrim tanggal 28 oktober 2010.
(ape/van)











































