Demikian ungkap Kasubag Organisasi dan Tata Laksana Ditjen Pajak, Darmawan, dalam kesaksiannya di sidang pengadilan kasus mafia pajak. Terdakwa kasus ini adalah Bahasyim Assyifiie, mantan Kepala Kantor Pajak Jakarta VII.
"Harus dihindari, tidak boleh. Kode etik kami, menghindari apabila terjadi konflik interest. Etisnya melarang. Di aturan memang tidak ada," kata Darmawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil dari kegiatan import tersebut, Bahasyim memupuk tabungan hingga nilainya mencapai ratusan miliar. Belum lagi nilai aset berupa proprerty dan kendaraan mewah untuk ukuran seorang PNS.
"Kalau secara detail. Kode etik ditangani Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparat. Saya tidak tahu persis," ucapnya.
Bahasyim merupakan pejabat pajak. Dia sempat menduduki jabatan Kepala Kantor Pajak Jakarta VII, Koja dan Palmerah. Selama tahun 2005-2010, menurut catatan jaksa, rekening Bahasyim meledak dari Rp 32 miliar menjadi Rp 932 miliar.
Meski berkali-kali dibantah oleh Bahasyim dan pengacaranya, jaksa masih tetap mencurigai Bahasyim melakukan korupsi dan pencucian saat menjabat.
(Ari/lh)










































