"Sejauh ini kita menganggap Pak Yusril kooperatif. Jadi kita minta kejaksaan jangan melakukan hal-hal yang ini dululah," kata kuasa hukum Yusril, Erman Umar di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (4/10/2010).
Ketidakhadiran Yusril menurut Erman tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Plt Jaksa Agung Darmono mengatakan akan memanggil paksa dan menangkap Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra jika mangkir lagi dari panggilan kejaksaan.
(mpr/anw)











































