Lengkapi Berkas Hari Sabarno, KPK Telusuri Pengadaan Damkar di Daerah

Lengkapi Berkas Hari Sabarno, KPK Telusuri Pengadaan Damkar di Daerah

- detikNews
Kamis, 04 Nov 2010 17:46 WIB
Lengkapi Berkas Hari Sabarno, KPK Telusuri Pengadaan Damkar di Daerah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Guna melengkapi berkas Hari, investigasi ke daerah pun dilakukan.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, daerah yang didatangi tim penyidik
adalah Lampung, Minahasa Selatan, dan Makassar. Investigasi dilakukan sejak
beberapa pekan lalu.

"KPK sedang melengkapi berkas-berkas," kata Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Johan, pemerintah daerah yang didatangi tim KPK pernah melakukan
pengadaan mobil damkar sesuai dengan radiogram yang dibuat oleh Hari.
"Kelengkapan berkas dilakukan seperti pergi ke daerah-daerah yang melakukan
pengadaan mobil damkar," imbuhnya.

Seperti diketahui, Hari ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil
pemadam kebakaran pada akhir September lalu. Ia diduga ikut memuluskan proyek tersebut sehingga sejumlah kepala daerah mengambil mobil kebakaran dari perusahaan milik almarhum Hengky Samuel Daud, rekanan proyek tersebut.

Selain diduga memberikan sarana kepada Hengky Daud untuk mengeruk uang negara, Hari juga diduga menerima imbalan dari Hengky.

Kasus itu bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002. Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan mengambil mobil dari PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud.

Oentarto menyebut radiogram itu dibuat atas perintah Hari. Dalam kasus ini, KPK menaksir negara rugi Rp 86,07 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Hari Sabarno disangkakan melanggar Pasal 2 (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf b undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana telah diubah dalam undang-undang 20 tahun 2001. Ancaman maksimal
terhadap pasal tersebut adalah penjara seumur hidup dan denda 1 miliar rupiah.

(mad/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads