"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Pramono pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta," kata ketua majelis hakim banding Celine Rumani seperti tertera dalam salinan putsan, Kamis (4/11/2010).
Putusan bernomor 09/pid/TPK/2010/PT DKI ini dibacakan pada 25 Agustus 2010.
Menjadi hakim anggota dalam perkara ini adalah Andi Samsan Nganro, Abdurrahman Hasan, Dadi Widodo, Amiek Sumindriyatmi, dan Sukmarati Nurdin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko dianggap telah menerima janji atau hadiah yang berhubungan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
"Terbukti dalam dakwaan kedua," tambahnya.
Majelis hakim juga meminta jaksa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta yang disita untuk kepentingan penyidikan kepada Djoko lagi. Kemudian hakim juga meminta jaksa membuka blokir rekening serta efek yang ada dalam rekening milik Djoko.
Kasus korupsi di PT PGN merupakan pengembangan dari dugaan korupsi di PGN Jawa Timur pada tahun 2002-2003 dengan tersangka mantan Komite Badan Pengatur Hilir Migas, Trijono.
Modus yang digunakan tersangka adalah mengumpulkan uang dari beberapa cabang
PGN. Sebagian uangnya digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Sejak di tahan 21 Januari 2010, rekening Djoko yang diduga menyimpan uang
tersebut diblokir oleh KPK. Untuk kasus yang sama, mantan Dirut PGN WMP
Simanjuntak sudah divonis bersalah.
(mad/anw)










































