Putusan bernomor 261/pen/10/pid/TPK/2010/PT DKI ini dibacakan pada Rabu, 6 Oktober oleh ketua majelis hakim banding Roosdarmani, dan hakim anggota H Haryanto, Mas'adi al Makruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eddi Setiadi dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebanyak Rp 200 juta," ujar ketua majelis Roosdarmani seperti tertulis dalam salinan putusan, Kamis (4/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang, dan apabila harta tidak mencukupi maka terdakwa dipidana penjara satu tahun," tambahnya.
Eddi divonis bersalah melanggar pasal 5 jo pasal 34 huruf a UU no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia bersalah telahย menerima uang sebesar Rp 1 miliar untuk tahun pajak 2001 dan Rp 1,55 miliar tahun pajak 2002 dari Umar Syarifuddin, Abas Sohari Somantri dan Uce Karna Suganda selaku direksi PT Bank
Jabar. Eddi Setiadi terbukti mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh PT Bank Jabar.
(mad/rdf)











































