"14 Anggota Komisi VIII, 2 orang anggota Komisi V dan 2 orang Komisi IX. Di luar itu tidak menjadi tanggungan kami," kata Pramono menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2010).
Pram mengatakan, seandainya anggota DPR yang berangkat lebih dari 18 orang, bisa dipastikan itu menggunakan biaya sendiri. Namun yang jelas, katanya, kepergian anggota DPR tidak boleh menggangu kuota haji.
"Kuota itu kan jatah masyarakat," kata Pramono.
Mengenai kabar beberapa anggota DPR yang membawa suami/istri ke tanah suci, Pramono mengatakan, hal itu adalah urusan pribadi selama menggunakan dana sendiri.
"Yang terpenting anggota harus mendahulukan tugas pengawasan," kata Pramono.
(lrn/anw)











































