Sidang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB, Kamis (4/11/2010), di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta. Setiap kali Rizal menyampaikan jawaban atas pertanyaan majelis hakim, setiap kali itu pula massa Bendera meneriakkan makian dan kata-kata kotor.
"Bukan hal yang mudah mendengarkan semua ini," celetuk Rizal ketika majelis hakim sempat memintanya mengulangi jawabannya.
"Tidak satu sen pun saya menerima uang seperti yang dituduhkan. Saya tak pernah berhubungan dengan Bank Century dan saya tidak menerima seperti uang itu," ulang Rizal yang mengenakan baju batik dengan motif bunga itu.
Jawaban yang politisi Golkar itu sampaikan memang tidak bisa jelas terdengar. Sebab kata-kata kotor dan caci maki yang massa Bendera teriakkan jauh lebih keras dibanding pengeras suara yang terpasang di ruangan sidang.
Ketua Majelis Hakim, Bayu Istiatmoko, bukannya tinggal diam. Dia sudah berusaha menenangkan bahkan mengingatkan bahwa pengunjung dapat dia usir bila berlaku tidak tertib dan mengganggu jalannya sidang.
Peringatan ini hanya mujarab untuk sesaat. Setelah beberapa menit tenang, massa Bendera kembali berulah. Bahkan mereka menolak saat hendak digiring keluar dari ruang sidang.
"Gak usah, gak usah. Apa-apan sih? Kita tenang kok," sergah mereka setiap kali diminta meninggal ruang sidang.
Anggota organisasi massa yang bermarkas di bekas kantor DPP PDI Jl Diponegoro itu, tidak banyak yang hadir dalam sidang kali ini. Tak lebih dari 30 orang yang terdiri dari pemuda, ibu-ibu, remaja dan balita.
Pekan lalu aksi mereka bahkan lebih 'dahsyat'. Sedemikian 'dahsyat' aksi mereka sehingga Menpora Andi Mallarangeng gagal memasuki ruang sidang untuk menyampaikan kesaksiaannya.
Bersama Edhi Baskoro dan Djoko Suyanto, kakak beradik Mallarangeng melaporkan tindak pencamanan nama baik yang dilakukan dua pentolan Bendera, Ferdi Semaun dan Mustar Bonaventura, yang duduk di jadi terdakwa dalam kasus ini. Bendera menudingnya menerima Rp 10 milyar dari dana bailout Bank Century.
"Saya melihat keterangan pers yang dilakukan kedua terdakwa. Saya berpikir, berani menuduh maka harus berani membuktikan," tegas Rizal. (asp/lh)











































