Putusan ini dibacakan pada tanggal 13 Oktober oleh Ketua majelis hakim Celine Rumansi, dan hakim anggota Haryanto, Mas'adi al Maruf, Hadi widodo, dan Amiek Sumindriyatmi.
"Menyatakan terdakwa Ibrahim terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak
pidana korupsi," ujar hakim Celine seperti tertulis dalam salinan putusan yang diperoleh wartawan, Kamis (4/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan putusan ini dilakukan karena ada faktor meringankan yang seharusnya diberikan pada Ibrahim. Salah satunya adalah penyakit gagal ginjal yang sedang dideritanya.
"Terdakwa sedang menderita sakit parah yaitu gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu dan sekarang menjalani rawat inap di RSPAD Jakarta dan terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya," tutupnya.
Sebelumnya, Ibrahim, divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim pengadilan Tipikor menilai Ibrahim terbukti bersalah telah menerima suap Rp 300 juta.
Ibrahim juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Oleh majelis, Ibrahim dinilai telah merusak citra dan martabat hakim sebagai penegak hukum.
Ibrahim yang menjadi ketua majelis perkara banding gugatan sertifikat hak pakai tanah yang diajukan PT Sabar Ganda, terbukti menerima suap Rp 300 juta dari advokat Adner Sirait. Perusahaan itu sendiri dipimpin oleh DL Sitorus.
Ibrahim terbukti melanggar pasal 12 huruf (c) UU Nomor 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mad/anw)