Lho bukankah Anand Krisna yang jadi terdakwa dalam sidang kasus dugaan pelecehan seksual? Apakah aksi unjuk rasa para aktivis itu ke PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya salah alamat?
"Nama Anand Krisna yang menjadi Anank Krisma memang kami sengaja lakukan. Sebab dikhawatirkan akan ada pelaporan pencemaran nama baik," kata Ahmad Hamim Jauzi, seorang aktivis LBH APIK, di sela-sela sidang, Kamis (4/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum kasusnya bergulir di pengadilan, Hamim mengaku pernah didatangi Anand Krisna dengan tujuan meminta bantuan hukum. Namun permintaan tersebut ditolak oleh LBH APIK karena kronologis yang disampaikan Anand tidak lancar.
"Ya kami menolak. Sebab saat diminta bercerita kronologisnya, kurang jelas. Seperti ada yang ditutupi," tuturnya.
Sidang kali ini menghadirkan 2 orang saksi mantan pegawai dekat Anand. Mereka adalah Leny Tjeri dan Sinta Kencana.
Kasus kasusnya adalah pidana asusila, persidangan siang ini digelar tertutup. Anand Krisna didakwa melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapย salah satu korban yang melapor, Tara Pradipta Laksmi (19).
Pria yang dikenal sebagai guru spiritual ini dijerat pasal 290 KUHP tentang pelecehan seksual. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Ari/lh)











































