Juliana yang bekerja sebagai agen properti itu, dituduh menyiksa pembantunya sebanyak empat kali dalam empat hari.
Pengadilan Singapura hari ini juga memerintahkan mantan perancang busana itu membayar ganti rugi sebesar 1.500 dolar Singapura untuk pembantunya, seorang wanita Indonesia bernama Biyanti Marsono. Atas putusan ini, Juliana menyatakan banding. Demikian seperti diberitakan harian Singapura, Straits Times, Kamis (4/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biyanti, PRT tersebut mulai bekerja di rumah Juliana pada 30 Desember 2008 lalu. Baru empat hari bekerja, Juliana memarahi Biyanti karena masakannya yang tidak enak. Juliana kemudian menamparnya, mencubit lengannya dan menjewer kedua telinga TKI tersebut.
Dia juga menggunakan sendok kayu untuk memukul hidungnya dua kali hingga mengucurkan darah. Tak lama setelah itu, Juliana menendang lutut kanan PRT tersebut hanya karena minuman yang dibuatnya terlalu manis.
Biyanti kembali dianiaya pada hari-hari berikutnya. Akhirnya pada 6 Januari, Biyanti kabur setelah Juliana memelintir dan menjewer salah satu telinganya serta memukul tengkuknya dengan sebuah buku.
Vonis hukuman yang diterima Juliana terbilang ringan. Sebab sesuai hukum di Singapura, Juliana bisa didakwa dengan ancaman hukuman penjara maksimum tiga tahun dan/atau denda maksimum 7.500 dolar Singapura.
(ita/nrl)










































